How To Enter Modern Market

Berbicara mengenai Modern Market dewasa ini memang menjadi hal yang sangat lumrah bagi khalayak ramai. Siapa yang tidak mengenal Carrefour, Giant bahkan Alfamart, Indomaret. Keberadaan modern market ini memiliki andil yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Tapi apakah sebenarnya modern market itu?? 
Definisi modern market menurut PERDA JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 menyebutkan bahwa modern market adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti. 
Beberapa kategori produk dalam modern market yaitu:
1. Grocery (kebutuhan sehari-hari), meliputi: minuman, bahan pembersih, kosmetik, makanan.
2. Fresh (makanan segar), meliputi: makanan siap saji, hasil laut & budidaya air tawar, buah & sayuran, kue & roti, dan hasil ternak.
3. Bazaar, meliputi: perlengkapan pertukangan & peralatan listrik, perlengkapan rumah tangga, musik, film, buku dan perlengkapan kantor, mainan, tas & alat olahraga, perlengkapan taman, dll.
4. Appliances (Peralatan elektronik), meliputi: TV, Komputer, Netbook, Jam, Telephone dll.
5. Textile, meliputi: sepatu, sandal, pakaian dll.


Persyaratan produk GROCERY antara lain:
1. Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
2. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
3. Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.

Standar yang digunakan dalam makanan siap saji (makanan tradisional) yaitu:
- tidak menggunakan bahan pengawet atau bahan pewarna yang dilarang.
- diproduksi dan dikirim setiap hari dengan selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas.

Standar yang digunakan untuk hasil laut & budidaya air tawar yaitu:
- kondisi masih segar (tidak busuk dan bau), insang merah, sisik tidak cacat, mata bening, warna tidak pucat, tidak menggunakan zat pengawet.

Standar yang digunakan untuk buah & sayur, yaitu:
* sayur : daun/ bungan segar, bersih dari kotoran tanah, tidak busuk dan tidak berulat serta tangkai tidak patah.
* buah : kondisi masih segar, tidak memar / busuk, kulit tidak keriput, bersih dari kotoran tanagh, ukuran seragam.

Standar yang digunakan untuk roti & kue, yaitu:
* tidak memakai bahan pengawet atau zat pewarna yang dilarang serta selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas.
Persyaratan produk bazaar:
1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait. Contohnya: SNI, API dll.
2. Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
3. Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
4. Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
5. Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh: parfum mobil).
6. Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
7. Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
8. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
Persyatan produk appliance antara lain:

1.Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)‏

2.Pemasok wajib memberikan garansi purna jual

3.Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)‏

4.Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat

5.Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
 


Private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok.  Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut.
 
Keuntungan kerja sama private label:
1. tidak perlu investasi dan membangun merek.
2. pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar internasional.
3. peluang memasarkan produk ke jaringan internasional.

Syarat perdagangan (Trading Terms) adalah syarat- syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dan toko modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan.


Sumber : Bpk. Benaya Victorius Jaya
Bussiness Practice 4
STMIK ASIA MALANG
2017
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bangun Graha Indah (Retail's Company)

Pesona Taman Safari Prigen – Study Excursie

Nuviaralham Muslim Store (Dakwah Melalui Lukisan)