How To Enter Modern Market
Berbicara
mengenai Modern Market dewasa ini memang menjadi hal yang sangat lumrah
bagi khalayak ramai. Siapa yang tidak mengenal Carrefour, Giant bahkan
Alfamart, Indomaret. Keberadaan modern market ini memiliki andil yang
sangat besar dalam kehidupan manusia. Tapi apakah sebenarnya modern
market itu??
Definisi modern market menurut PERDA JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 menyebutkan bahwa modern market adalah pasar yang dibangun
dan
dikelola
oleh
Pemerintah,
Swasta,
atau
Koperasi
yang dalam
bentuknya
berupa
Pusat
Perbelanjaan,
seperti
Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta
sejenisnya
dimana
pengelolaannya
dilaksanakan
secara
modern, dan
mengutamakan
pelayanan
kenyamanan
berbelanja
dengan
manajemen
berada
di satu
tangan,
bermodal
relatif
kuat,
dan
dilengkapi
label harga
yang pasti.
Beberapa kategori produk dalam modern market yaitu:
1. Grocery (kebutuhan sehari-hari), meliputi: minuman, bahan pembersih, kosmetik, makanan.
2.
Fresh (makanan segar), meliputi: makanan siap saji, hasil laut &
budidaya air tawar, buah & sayuran, kue & roti, dan hasil
ternak.
3.
Bazaar, meliputi: perlengkapan pertukangan & peralatan listrik,
perlengkapan rumah tangga, musik, film, buku dan perlengkapan kantor,
mainan, tas & alat olahraga, perlengkapan taman, dll.
4. Appliances (Peralatan elektronik), meliputi: TV, Komputer, Netbook, Jam, Telephone dll.
5. Textile, meliputi: sepatu, sandal, pakaian dll.
Persyaratan produk GROCERY antara lain:
1.
Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan
pemerintah yang terkait, misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan
Iklan Pangan.
2. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
3. Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
Standar yang digunakan dalam makanan siap saji (makanan tradisional) yaitu:
- tidak menggunakan bahan pengawet atau bahan pewarna yang dilarang.
- diproduksi dan dikirim setiap hari dengan selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas.
Standar yang digunakan untuk hasil laut & budidaya air tawar yaitu:
-
kondisi masih segar (tidak busuk dan bau), insang merah, sisik tidak
cacat, mata bening, warna tidak pucat, tidak menggunakan zat pengawet.
Standar yang digunakan untuk buah & sayur, yaitu:
* sayur : daun/ bungan segar, bersih dari kotoran tanah, tidak busuk dan tidak berulat serta tangkai tidak patah.
* buah : kondisi masih segar, tidak memar / busuk, kulit tidak keriput, bersih dari kotoran tanagh, ukuran seragam.
Standar yang digunakan untuk roti & kue, yaitu:
* tidak memakai bahan pengawet atau zat pewarna yang dilarang serta selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas.
Persyaratan produk bazaar:
1.
Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai
dengan peraturan pemerintah yang terkait. Contohnya: SNI, API dll.
2. Untuk produk
plastik,
melamin,
dll
harus
sesuai
dengan
ketentuan
pemerintah
(Sucofindo).
3. Pemasok menjamin
bahwa
barang
dengan
kondisi
baik.
4. Memberikan keterangan
teknik
yang menggambarkan
kemampuan
sesungguhnya
barang
tersebut
(berat,
isi
/ kapasitas
produk).
5. Barang yang memiliki
kandungan
bahan
kimia
harus
sesuai
dengan
ketentuan
pemerintah
(contoh:
parfum
mobil).
6. Seluruh barang
harus
asli
dan
dijamin
oleh
para pemilik
barang.
7. Pemasok wajib
memberikan
garansi
purna
jual
untuk
barang-barang
yang bersifat
elektronik.
8. Mematuhi peraturan
dan
perundangan
mengenai
hak
intelektual,
perpajakan
serta
norma-norma
hukum
dan
sosial
setempat.
Persyatan produk appliance antara lain:
1.Memiliki persyaratan
sebagai
produk
yang aman
untuk
digunakan
dan
terdaftar
di peraturan
pemerintah
SNI (Standar
Nasional
Indonesia)
2.Pemasok wajib
memberikan
garansi
purna
jual
3.Pemasok wajib
memiliki
fasilitas
pelayanan
purna
jual
(service center)
4.Mematuhi peraturan
dan
perundangan
mengenai
hak
intelektual,
perpajakan
serta
norma-norma
hukum
dan
sosial
setempat
5.Memberikan keterangan
teknik
pemasangan,penggunaan
dan
pemeliharaan
(buku
petunjuk
penggunaan)
dalam
Bahasa Indonesia.
Private
Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok.
Merek
dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut.
1. tidak perlu investasi dan membangun merek.
2. pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar internasional.
3. peluang memasarkan produk ke jaringan internasional.
Syarat perdagangan (Trading Terms) adalah syarat- syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dan toko modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan.
Sumber : Bpk. Benaya Victorius Jaya
Bussiness Practice 4
STMIK ASIA MALANG
2017
Komentar
Posting Komentar